pimpinanpusat@himmah.or.id

HIMMAH Legal Movement dan Kementerian Hukum Jajaki Kolaborasi Penguatan Pemahaman KUHP-KUHAP

05 Feb 2026 Nasional Tim
HIMMAH Legal Movement dan Kementerian Hukum Jajaki Kolaborasi Penguatan Pemahaman KUHP-KUHAP

Foto: Dokumentasi HIMMAH

JAKARTA | HIMMAH Legal Movement Law Firm resmi melakukan audiensi strategis dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan ini difokuskan pada upaya kolaborasi konstruktif guna mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru demi mewujudkan kepastian hukum nasional yang lebih humanis.

Audiensi yang berlangsung hangat di Ruang Rapat Ismail Saleh ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi Kementerian Hukum, di antaranya Ronald Lumbuun (Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama), Sofian (Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN), Lisa Noviana (Kabag Hukum dan Kerja Sama), serta perwakilan dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, delegasi HIMMAH Legal Movement Law Firm dipimpin langsung oleh Fadlan Zainuddin Siregar S H MH CMLC (Managing Partner), didampingi oleh Abdul Razak Nasution dan Sukri Soleh Sitorus (Dewan Pembina), serta Novrizal Taufan Nur (Partner).

Transformasi Paradigma Penegakan Hukum
Dalam diskusi tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, menekankan bahwa transisi menuju KUHP baru bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan transformasi paradigma.

“Pembaruan KUHP dan KUHAP menuntut perubahan cara pandang dalam penegakan hukum. Kemenkum sangat membuka ruang kolaborasi dengan praktisi hukum seperti HIMMAH Legal Movement untuk memastikan pemahaman yang seragam di tengah masyarakat,” tegas Ronald.

Sejalan dengan hal itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Sofian, menyoroti pentingnya edukasi publik yang masif. Menurutnya, tanpa sosialisasi yang berkelanjutan, pembaruan hukum yang mendasar ini berisiko menimbulkan mispersepsi dan perbedaan tafsir di lapangan.

Komitmen HIMMAH Legal Movement
Managing Partner HIMMAH Legal Movement Law Firm, Fadlan Zainuddin Siregar SH MH CMLC, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam agenda edukasi hukum ini.

“Kami siap berkontribusi secara konkret melalui kajian akademik, diskusi publik, hingga penyuluhan hukum. Implementasi KUHP dan KUHAP harus kita kawal agar benar-benar menghadirkan keadilan substantif yang lebih humanis bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Fadlan.

Dewan Pembina, Abdul Razak Nasution, menambahkan bahwa pengawalan ini penting untuk menjaga agar nilai-nilai konstitusi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tetap menjadi ruh dalam setiap penerapan pasal-pasal baru.

Langkah Menuju Kerja Sama Berkelanjutan
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum awal bagi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam program peningkatan literasi hukum masyarakat dan peningkatan kapasitas para praktisi hukum. Dengan sinergi antara regulator dan praktisi, transisi hukum pidana nasional diharapkan dapat berjalan mulus dan tepat sasaran. (Tim).